Selasa, 09 Juni 2015

BERITA ISTEK (islam dan teknologi) pengertian dan syarat jual beli dalam islam

  1. Pengertian
Secara bahasa adalah perbandingan sesuatu dangan sesuatu yang lain dengan cara pertukaran
Secara Istilah adalah memberikan hak milik akan suatu barang atau harta dengan
sistem pertukaran barang beserta adanya izin sara atau memberikan jasa yang di perbolehkan dengan menggunakan alat tukar 
Kata-kata pertukaran itu akan mengecuali hutang  
Kata-kata izin sara itu akan mengecualikan riba
Kata-kata alat tukar mengecualikan ongkos penyewaan.
  1.  MACAM JUAL BELI
    Ada : 3.
Menjual barang yang bisa di lihat.
Menjual barang yang baru di ketahui sifat-sifatnya masih dalam tanggungan penjual dan jual beli ini di namakan akat salam (akat pesanan).
Menjual barang yang tidak bisa di lihat oleh kedua pihak yang bertransaksi jual beli, yang ketiga ini tidak di perbolehkan.
Akat jual beli pada suatu barang yang sudah pernah di lihat oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, namun ketika akat terjadi tidak dapat di hadirkan/dilihat oleh keduanya maka hukumnya akat jual beli tersebut tidak sah, asalkan secara umum barang yang di teransaksikan tidak mudah rusak/berubah sampai pada waktu pelaksanaan teransaksi.
  1. SYARAT-SARAT BARANG YANG BISA DI JUAL BELIKAN

    a. Harus suci
    b. Bisa di ambil manfaatnya menurut syara 
    c. Barang yang di jual benar-benar milik penjual
    d. Bisa di serah terimakan 
    e. Barang yang di jual bisa di ketahui bentuknya, ukuranya dan sifat-sifatnya
    Sehingga dari syarat di atas bisa disimpulkan bahwa tidak sah menjual 

·                     Barang yang najis/terkena najis seperti minuman keras
·                     Barang yang tidak bisa di ambil manfaatnya seperti semut, kalajengking, dll.


Tidak ada komentar: