- Pengertian
Secara bahasa adalah perbandingan
sesuatu dangan sesuatu yang lain dengan cara pertukaran
Secara Istilah adalah memberikan hak
milik akan suatu barang atau harta dengan
sistem pertukaran barang beserta
adanya izin sara atau memberikan jasa yang di perbolehkan dengan menggunakan
alat tukar
Kata-kata
pertukaran itu akan mengecuali hutang
Kata-kata izin sara itu akan mengecualikan riba
Kata-kata alat tukar mengecualikan ongkos penyewaan.
Kata-kata izin sara itu akan mengecualikan riba
Kata-kata alat tukar mengecualikan ongkos penyewaan.
- MACAM JUAL BELI
Ada : 3.
Menjual barang yang bisa di lihat.
Menjual barang yang baru di ketahui
sifat-sifatnya masih dalam tanggungan penjual dan jual beli ini di namakan akat
salam (akat pesanan).
Menjual barang yang tidak bisa di
lihat oleh kedua pihak yang bertransaksi jual beli, yang ketiga ini tidak di
perbolehkan.
Akat jual beli pada
suatu barang yang sudah pernah di lihat oleh kedua belah pihak yang
bertransaksi, namun ketika akat terjadi tidak dapat di hadirkan/dilihat oleh
keduanya maka hukumnya akat jual beli tersebut tidak sah, asalkan secara umum
barang yang di teransaksikan tidak mudah rusak/berubah sampai pada waktu
pelaksanaan teransaksi.
- SYARAT-SARAT BARANG YANG BISA DI
JUAL BELIKAN
a. Harus suci
b. Bisa di ambil manfaatnya menurut syara
c. Barang yang di jual benar-benar milik penjual
d. Bisa di serah terimakan
e. Barang yang di jual bisa di ketahui bentuknya, ukuranya dan sifat-sifatnya
Sehingga dari syarat di atas bisa disimpulkan bahwa tidak sah menjual
·
Barang yang
najis/terkena najis seperti minuman keras
·
Barang yang
tidak bisa di ambil manfaatnya seperti semut, kalajengking, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar