hukum alquran digital atau alquran HP
Hp yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an, baik
tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan
menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya. Hal itu
karena tulisan Al-Qur’an di Hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia adalah
gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap.
Sementara pada hp terdapat terdapat (program) Al-Qur’an dan (program) lainnya.
Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya,
"Apa hukum membaca AL-Qur’an dari perangkat hp tanpa bersuci?"
Maka beliau hafizahullah menjawabnya, “Segala
pujian hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada
Nabi yang tidak ada setelahnya. Amma ba’du,
Telah diketahui bahwa membaca Al-Qur’an dengan
hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats akbar.
Akan tetapi bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih
utama. Karena ia adalah kalamullah yang di antara penghormatannya adalah
tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari
mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum. Berdasarkan
hadits yang terkenal, "Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali
dalam kondisi bersuci" dan berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat
dan para tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan
menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang
lainnya.
Dari sini jelas bahwa bahwa hp dan peralatan
semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf.
Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan
huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat
gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta. Maka akan
terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya. Maka
dari itu, dibolehkan menyentuh hp atau kaset yanag didalamnya ada rekaman dan
dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci. Wallahu’alam
(Dikutip dari website ‘Nurul Islam’)
Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya,
"Saya selalu berupaya untuk dapat membaca Al-Qur’an. Biasanya saya lebih
awal berada di Masjid, bersamaku Hp terbaru yang didalamnya ada program
Al-Qur’an penuh (tigapuluh juz). Pada sebagian waktu, saya tidak dalam kondisi
bersuci, maka saya membacanya secukupnya pada sebagian juz. Apakah diharuskan
bersuci ketika membaca (AL-Qur’an) dari Hp?
Beliau menjawab, "Ini termasuk kemewahan
yang mulai tampak pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah telah tersedia cukup
di masjid-masjid dengan cetakan yang lux. Tidak perlu membaca dari hp.
Akan tetapi kalau hal ini terjadi, maka menurut kami, ha itu tidak sama
dengan hukum mushaf. Karena mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam
kondisi suci. Sebagaimana dalam hadits,
لا يمس القرآن إلا طاهر
"Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an
melainkan dalam kondisi suci."
Sedangkan hp tidak dapat dinamakan sebagai
mushaf.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita
haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat
yang sulit untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya
seperti (yang telah dijelaskan) tadi.
pada Hand
Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga boleh menyentuhnya walaupun dalam
keadaan hadats.
karena Alquran
yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak berbentuk
lampiran dan tulisan.
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ
أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ
بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ
الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ
الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ
الْمَتْنِ
Tuhfah
Almuhtaaj II/132
Berikut
beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau
Aplikasi Digital yang berisikan suara Alquran :
1. Syekh Abdul
Qadir Al-Ahdaali
Suara
yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang
didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar
Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir
Al-Ahdaalimembolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa
ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan
syairnya :
وقد سئلت عن
سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku
pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan
penelitian, yang demikian tidak mengapa”
2. Syekh Muhammad
Ali Al-Maliki
Merekam alQuran
dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas
dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam
alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram,
juga mendengarkan alQuran dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii
Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. Menurut
Pendapat yang Terpilih Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan
Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut
pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan
sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang
lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah
mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau”
(alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila mengacu
pada pendapat-pendapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada
pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar