Rabu, 10 Juni 2015

BERITA ISTEK(islam dan teknologi) hukum alquran digital atau alquran HP BERITA ISTEK(islam dan teknologi)

hukum alquran digital atau alquran HP



Hp yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an, baik tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya. Hal itu karena tulisan Al-Qur’an di Hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia adalah gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap. Sementara pada hp terdapat terdapat (program) Al-Qur’an dan (program) lainnya.
Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, "Apa hukum membaca AL-Qur’an dari perangkat hp tanpa bersuci?"
Maka beliau hafizahullah menjawabnya, “Segala pujian hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelahnya. Amma ba’du,
Telah diketahui bahwa membaca Al-Qur’an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats akbar. Akan tetapi bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah yang  di antara penghormatannya adalah  tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum. Berdasarkan hadits yang terkenal, "Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam kondisi bersuci" dan berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat dan para tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang lainnya.
Dari sini jelas bahwa bahwa hp dan peralatan semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta. Maka akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.  Maka dari itu, dibolehkan menyentuh hp atau kaset yanag didalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci. Wallahu’alam
(Dikutip dari website ‘Nurul Islam’)
Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya, "Saya selalu berupaya untuk dapat membaca Al-Qur’an. Biasanya saya lebih awal berada di Masjid, bersamaku Hp terbaru yang didalamnya ada program Al-Qur’an penuh (tigapuluh juz). Pada sebagian waktu, saya tidak dalam kondisi bersuci, maka saya membacanya secukupnya pada sebagian juz. Apakah diharuskan bersuci ketika membaca (AL-Qur’an) dari Hp?
Beliau menjawab, "Ini termasuk kemewahan yang mulai tampak pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah telah tersedia cukup di masjid-masjid dengan cetakan yang lux. Tidak perlu membaca dari hp.  Akan tetapi kalau hal ini terjadi, maka menurut kami, ha itu tidak sama dengan hukum mushaf. Karena mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. Sebagaimana dalam hadits,
لا يمس القرآن إلا طاهر
"Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam kondisi suci." 
Sedangkan hp tidak dapat dinamakan sebagai mushaf.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya seperti (yang telah dijelaskan) tadi.
 pada Hand Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga boleh menyentuhnya walaupun dalam keadaan hadats.
karena Alquran yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak berbentuk lampiran dan tulisan.

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ

Tuhfah Almuhtaaj II/132
Berikut beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau Aplikasi Digital yang berisikan suara Alquran :

1.     Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
 Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir  Al-Ahdaalimembolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :

وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
 “Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak mengapa”

2.     Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),

3.     Menurut Pendapat yang Terpilih Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila mengacu pada pendapat-pendapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya.


Tidak ada komentar: