Minggu, 31 Mei 2015

Sabtu, 30 Mei 2015

BERITA ISTEK(islam dan teknologi) makalah cara menjadi warga yang baik dan benar



Menjadi warga Indonesia yang baik


Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Athfaul Anam, Mpd


Oleh :
Ahmad faizun (30132)

PRODI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2014

BAB I
Pendahuluan

A.     Latar Belakang. ?
Yang melatar belakangi pembuatan makalah ini adalah sebagai tambahan ilmu, karena kita sebagai warga Negara tidak mengetahui apa kewajiban kita kepada Negara, sehingga kita tidak bisa menjadi warga negara yang baik.
Menjadi warga Negara yang baik merupakan hal yang mudah dilakukan tapi banyak dari kita yang belum melaksanakan ini sehingga saya sengaja menyusun makalah “cara menjadi warga Negara yang baik”.
B.     Rumuan masalah.
1.       Arti warga Negara. ?
2.      Hak dan kewajiban warga negara. ?
3.      Bagaimana menjadi warga Negara yang baik. ?
C.     Tujuan penulisan
     Tujuan penulisan yang disusun dalam bentuk makalah ini adalah untuk memaparkan pemahaman tentang bagaimana cara agar menjadi warga Negara yang baik, serta patuh terhadap aturan dan perintah Negara.
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan dari makalah ini adalah kita bisa mengetahui cara-cara menjadi warga Negara yang baik, karena kita sebagai warga Negara  
Harus mengetahui aturan-aturan yang ada.

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
1.      Arti warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban terhadap Negara. Dan sebalikanya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal dengan 3 asas :
1.      Lus sangunius.
Adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
2.      Los soli.
Adalah asas daerah kelahiran, artinya asas bahwa status kewarganegaraan
Seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran.
3.      Naturalisasi.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginan sendiri.
Contoh : Cristian Gonzales yang pindah warga Negara dari Negara Uruguay ke Negara Indonesia.
      Dari ketiga asas diatas mempunyai landasan bagi setiap rakyat untuk menentukan warga Negara sesuai keinginan sendiri sesuai keinginan masing-masing. Selain itu pemindahan atau penentuan warga Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis.
2.      Hak dan kewajiban warga Negara.
sebagai warga negara indonesia pasti ingin menjadi warga negara yang baik, sebenarnya menjadi warga negara yang baik itu adalah hal yang susah - susah gampang. Untuk menjadi warga negara yang baik.
a.       Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 pasal 30.
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
b.      Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara sebagai wujud Nasonalisme :
1.      Hak untuk dipilih dalam pemilu.
 Hal ini merupakan suatu cara dari seorang  warga negara yang ingin menujukkan eksistensinya dalam rangka membangun sebuah negara. Dengan terjun langsung ke dalam sebuah pemerintahan, maka ia dapat menunjukkan upaya-upaya demi memajukan bangsa dan negaranya.
2.      Hak berpendapat.
Merupakan cara bagi setiap warga negara untuk memberikan masukan dan megkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi menuju masa depan bangsa yang lebih baik. Pendapat ini dapat disampaikan baik secara lisan maupun tulisan dengan tetap megikuti peraturan perundangan yang berlaku.

3.      Hak untuk memperoleh pedidikan dan pengajaran.
Untuk mebangun bangsa yang maju, diperlukan ilmu pengetahuan yang cukup. Hal ini berarti harus mencerdaskan bangsa yaitu rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa membedakan status sosial dari warga negara tersebut.

c.       Kewajiban
1.      Setiap warga negara berkewajiban membela bangsa dan negaranya dari ancaman dari dalam maupun luar. Baik yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maupun yang ingin menghancurkan bangsa dan negaranya. Ini merupakan wujud dari rasa cinta terhadap tanah air.
2.      Setiap warga negara wajib menjaga kestabilan negara.
 Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik yang dapat mengancam stabilitas nasional baik dari sisi pertahanan dan keamanan, ekonomi, dan sosial.
3.      Setiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam pemilu.
Dengan ikut serta dalam pemilu, setiap warga negara dapat ikut serta dalam menentukan arah bangsa. Dengan memilih peimpin yang berkualitas, dapat membawa perubahan yang akan menciptakan bangsa yang maju peradabannya.
4.      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi ideologi negara.
 Hal ini dimaksudkan agar negara tersebut tidak kehilangan jati dirinya. Apabila sebuah negara telah kehilangan jati dirinya, maka negara tersebut dapat dikatakan sudah kehilangan arah dan tujuan negara itu yang sesungguhnya.
3.      Bagaimana warga Negara yang baik.
1.      Cara menjadi warga Negara yang baik.
a.       Tingkatkan Iman Dan Taqwa kepada Allah SWT.
Jika kalian  seorang yang beragama Islam, jika iya dengan meningkatkan Iman dan Taqwa ini kamu akan sadar dan tidak akan berani melakukan tindakan kejahatan.
b.      Carilah ilmu Sampai Akhir Hayat.
 Wajib hukumnya mencari Ilmu, dengan Ilmu yang Luas kamu akan tahu sikap yang baik dan mana yang yang salah, dan orang yang luas ilmunya akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan kejahatan yang merusak negara, dan dia akan berpikir bagaimana cara menjadi warga negara yang baik.
c.       Selalu ingat Pada Keluarga, Tuhan, Teman-teman dan Kematian.
Jika anda mau berbuat kejahatan ingatlah orang-orang disekelilingmu, terutama Ingat bahwa setiap tindakan ada yang melihat Tuhan Yang Maha Esa, Maha Melihat,dan ingat seandainya hidup anda tinggal beberapa jam saja, maka anda akan menghindari sikap tidak baik.
d.      Senantiasa menerima Peraturan dan Ketentuan dari Pemerintah.
Apa anda menerima setiap peraturan dan ketentuan dari pemerintah, jika iya maka anda akan akan melaksanakan Hukum yang berlaku, tapi sebaliknya anda akan bersikap Anarkis yang merusak negara, jika ada sesuatu hal yang bersangkutan dengan negara dan hal itu tidak baik, jangan salahkan Pemerintah, Pemerintah sebenarnya berusaha membuat Negaranya Maju, dan jangan menganggap mudah kedudukan Pemerintah itu.

e.       Jalani Peraturan Yang Berlaku dengan Senang Hati.
Laksanakan Hukum yang berlaku dengan senang hati dan ikhlas menjalankannya demi kemajuan bangsa dan Negara.
2.      Warga Negara yang baik
Cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga Negara yang baik.
1.      Bertuhan.
Warga Negara yang menempatkan tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama  dan beriman.
2.      Cara pandang nasional.
Pemikiran dan perilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme)
3.      Berjiwa besar.
Artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.
4.      Berjiwa integritas
Artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu megingatkan orang yang memecah kesatuan bangsa (patriotisme).
Negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) sebagai warga Negara yang berdasarkan atas hukum lebih mengedepankan hukum (menjunjung tinggi hukum ) demi keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu untuk mewujudkan warga Negara yang baik diuraikan dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga Negara seperti :
a.       Pasal 27 ayat 1
“menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.      Pasal 27 ayat 2.
Menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 27 ayat 3.
Dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
d.      Pasal 28
Menetapkan hak kemerdekaan warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan.
e.       Pasal 29 ayat 2
Menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
f.       Pasal 30 ayat 1
Dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewaijban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

g.      Pasal 31 ayat 1
Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
3.      Contoh warga Negara yang baik.
1.      Membuang sampah pada tempatnya.
2.      Menjaga budaya Indonesia.
3.      Lebih suka memakai baju batik daripada produk luar.
Menjadi warga Negara yang baik bukanlah hal yang mudah dan gampang, butuh keinginan dan keseriusan dari setiap orang, awal terbentuknya menjadi warga Negara yang baik bersal dari dalam diri masing-masing (sikap moral), dan moral yang baik akan mewujudkan sikap yang nasionalis, patriotis dan pancasialis.











Bab III
Penutup
Kesimpulan :
            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah kita sudah mengerti bagaimana cara menjadi warga Negara yang baik, Negara juga sudah memberikan hak-hak dan kewajiban kepada  kita dan kita harus melaksanakanaya.” Ada semboyan yang berbunyi “Jangan Berharap Apa Yang Akan di Berikan Negara Kepada Kamu, Tapi Apa Yang Kamu Lakukan Demi Negara Kamu” .