Menjadi
warga Indonesia yang baik
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas Mata Kuliah : KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Athfaul Anam, Mpd
Oleh :
Ahmad faizun (30132)
PRODI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS SAINS
AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI
WONOSOBO
2014
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang. ?
Yang melatar belakangi
pembuatan makalah ini adalah sebagai tambahan ilmu, karena kita sebagai warga
Negara tidak mengetahui apa kewajiban kita kepada Negara, sehingga kita tidak
bisa menjadi warga negara yang baik.
Menjadi warga Negara yang
baik merupakan hal yang mudah dilakukan tapi banyak dari kita yang belum
melaksanakan ini sehingga saya sengaja menyusun makalah “cara menjadi warga
Negara yang baik”.
B.
Rumuan masalah.
1.
Arti warga Negara. ?
2. Hak dan kewajiban warga negara.
?
3. Bagaimana menjadi warga Negara yang baik. ?
C. Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan yang disusun dalam bentuk
makalah ini adalah untuk memaparkan pemahaman tentang bagaimana cara agar
menjadi warga Negara yang baik, serta patuh terhadap aturan dan perintah
Negara.
D. Manfaat
Penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan dari makalah ini adalah kita bisa mengetahui cara-cara
menjadi warga Negara yang baik, karena kita sebagai warga Negara
Harus
mengetahui aturan-aturan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH
1.
Arti
warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungan dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan
Negara, warga Negara mempunyai kewajiban terhadap Negara. Dan sebalikanya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal
dengan 3 asas :
1.
Lus
sangunius.
Adalah asas
keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh orangtuanya.
2.
Los
soli.
Adalah asas
daerah kelahiran, artinya asas bahwa status kewarganegaraan
Seseorang
ditentukan oleh tempat kelahiran.
3.
Naturalisasi.
Kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginan sendiri.
Contoh :
Cristian Gonzales yang pindah warga Negara dari Negara Uruguay ke Negara
Indonesia.
Dari ketiga asas diatas mempunyai landasan
bagi setiap rakyat untuk menentukan warga Negara sesuai keinginan sendiri
sesuai keinginan masing-masing. Selain itu pemindahan atau penentuan warga
Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai dasar yang kuat
baik secara yuridis maupun sosiologis.
2.
Hak
dan kewajiban warga Negara.
sebagai warga negara indonesia pasti ingin menjadi warga
negara yang baik, sebenarnya menjadi warga negara yang baik itu adalah hal yang
susah - susah gampang. Untuk menjadi warga negara yang baik.
a.
Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945
pasal 30.
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
b.
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara
sebagai wujud Nasonalisme :
1.
Hak untuk dipilih dalam pemilu.
Hal ini
merupakan suatu cara dari seorang warga
negara yang ingin menujukkan eksistensinya dalam rangka membangun sebuah
negara. Dengan terjun langsung ke dalam sebuah pemerintahan, maka ia dapat
menunjukkan upaya-upaya demi memajukan bangsa dan negaranya.
2.
Hak berpendapat.
Merupakan cara bagi setiap warga negara untuk
memberikan masukan dan megkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah demi menuju masa depan bangsa yang lebih baik. Pendapat ini dapat
disampaikan baik secara lisan maupun tulisan dengan tetap megikuti peraturan
perundangan yang berlaku.
3.
Hak untuk memperoleh pedidikan dan pengajaran.
Untuk mebangun bangsa yang maju, diperlukan
ilmu pengetahuan yang cukup. Hal ini berarti harus mencerdaskan bangsa yaitu
rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran tanpa membedakan status sosial dari warga negara tersebut.
c.
Kewajiban
1.
Setiap warga negara berkewajiban membela bangsa
dan negaranya dari ancaman dari dalam maupun luar. Baik yang ingin memecah
belah persatuan dan kesatuan bangsa, maupun yang ingin menghancurkan bangsa dan
negaranya. Ini merupakan wujud dari rasa cinta terhadap tanah air.
2.
Setiap warga negara wajib menjaga kestabilan
negara.
Hal ini
dimaksudkan agar tidak terjadi konflik yang dapat mengancam stabilitas nasional
baik dari sisi pertahanan dan keamanan, ekonomi, dan sosial.
3.
Setiap warga negara berkewajiban ikut serta
dalam pemilu.
Dengan ikut serta dalam pemilu, setiap warga negara
dapat ikut serta dalam menentukan arah bangsa. Dengan memilih peimpin yang
berkualitas, dapat membawa perubahan yang akan menciptakan bangsa yang maju
peradabannya.
4.
Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi
ideologi negara.
Hal ini
dimaksudkan agar negara tersebut tidak kehilangan jati dirinya. Apabila sebuah
negara telah kehilangan jati dirinya, maka negara tersebut dapat dikatakan
sudah kehilangan arah dan tujuan negara
itu yang sesungguhnya.
3.
Bagaimana
warga Negara yang baik.
1.
Cara
menjadi warga Negara yang baik.
a.
Tingkatkan Iman Dan Taqwa kepada Allah SWT.
Jika kalian seorang yang beragama Islam, jika iya dengan
meningkatkan Iman dan Taqwa ini kamu akan sadar dan tidak akan berani melakukan
tindakan kejahatan.
b. Carilah ilmu Sampai Akhir Hayat.
Wajib hukumnya mencari Ilmu, dengan Ilmu yang
Luas kamu akan tahu sikap yang baik dan mana yang yang salah, dan orang
yang luas ilmunya akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan kejahatan
yang merusak negara, dan dia akan berpikir bagaimana cara menjadi warga negara
yang baik.
c. Selalu ingat Pada Keluarga, Tuhan, Teman-teman dan
Kematian.
Jika anda mau
berbuat kejahatan ingatlah orang-orang disekelilingmu, terutama Ingat bahwa
setiap tindakan ada yang melihat Tuhan Yang Maha Esa, Maha Melihat,dan ingat
seandainya hidup anda tinggal beberapa jam saja, maka anda akan menghindari
sikap tidak baik.
d. Senantiasa menerima Peraturan dan Ketentuan dari
Pemerintah.
Apa anda
menerima setiap peraturan dan ketentuan dari pemerintah, jika iya maka anda
akan akan melaksanakan Hukum yang berlaku, tapi sebaliknya anda akan bersikap
Anarkis yang merusak negara, jika ada sesuatu hal yang bersangkutan dengan
negara dan hal itu tidak baik, jangan salahkan Pemerintah, Pemerintah sebenarnya
berusaha membuat Negaranya Maju, dan jangan menganggap mudah kedudukan Pemerintah
itu.
e. Jalani Peraturan Yang Berlaku dengan Senang Hati.
Laksanakan
Hukum yang berlaku dengan senang hati dan ikhlas menjalankannya demi kemajuan
bangsa dan Negara.
2. Warga Negara yang baik
Cita-cita
luhur bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga
Negara yang baik.
1. Bertuhan.
Warga Negara
yang menempatkan tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa
prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
2. Cara pandang nasional.
Pemikiran dan
perilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme)
3. Berjiwa besar.
Artinya warga
Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi
memperhatikan kepentingan umum.
4. Berjiwa integritas
Artinya warga
Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu megingatkan orang
yang memecah kesatuan bangsa (patriotisme).
Negara
kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) sebagai warga Negara yang berdasarkan atas
hukum lebih mengedepankan hukum (menjunjung tinggi hukum ) demi keadilan dan
kebenaran. Oleh karena itu untuk mewujudkan warga Negara yang baik diuraikan
dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga Negara seperti :
a. Pasal 27 ayat 1
“menetapkan
hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat 2.
Menetapkan hak
warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 ayat 3.
Dalam
perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara.
d. Pasal 28
Menetapkan hak
kemerdekaan warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisandan tulisan.
e. Pasal 29 ayat 2
Menyebutkan
adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah
menurut agamanya.
f. Pasal 30 ayat 1
Dalam
perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewaijban warga Negara untuk ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
g. Pasal 31 ayat 1
Menyebutkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
3. Contoh warga Negara yang baik.
1. Membuang sampah pada tempatnya.
2. Menjaga budaya Indonesia.
3. Lebih suka memakai baju batik daripada produk luar.
Menjadi warga
Negara yang baik bukanlah hal yang mudah dan gampang, butuh keinginan dan
keseriusan dari setiap orang, awal terbentuknya menjadi warga Negara yang baik
bersal dari dalam diri masing-masing (sikap moral), dan moral yang baik akan
mewujudkan sikap yang nasionalis, patriotis dan pancasialis.
Bab III
Penutup
Kesimpulan :
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah kita sudah mengerti
bagaimana cara menjadi warga Negara yang baik, Negara juga sudah memberikan
hak-hak dan kewajiban kepada kita dan
kita harus melaksanakanaya.” Ada semboyan yang berbunyi “Jangan Berharap Apa Yang Akan
di Berikan Negara Kepada Kamu, Tapi Apa Yang Kamu Lakukan Demi
Negara Kamu” .